Donderdag 08 Mei 2014

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pelaksanaan pembangunan di daerah bagian integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan prinsip otonomi daerah dengan pelaksanaan yang membuat masyarakat di daerah menjadi mandiri dalam menjalankan pembangunannya. Sebagai daerah otonom, tentunya daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dibentuk perangkat pemerintah baik dalam melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam mewujudkan hal di atas maka pemerintah membuat Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai urusan yang menjadi wewenang pemerintah daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintah yang dikatakan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, dan prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintah yang bersifat pilihan yaitu terkait erat dengan potensi unggulan dan karakteristik daerah seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan lain sebagainya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1007/KMK.0411985 tentang pelimpahan wewenang pungutan pajak Kepada Gubenur kepala pemerintahan Provinsi, dan Walikota kepala pemerintahan kota, serta Bupati kepala pemerintahan kabupaten untuk selanjutnya diserakan kepada organisasi di bawahnya (Kecamatan) sebagai usaha mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk itulah peranan kepala daerah sangat dituntut keaktifannya dalam hal pemungutan pajak ini. PBB sebagai salah satu komponen yang mendukung dan mempunyai pengaruh terhadap besarnya bagian dana perimbangan yang akan diterima oleh daerah penghasilan. Oleh karena itu PBB mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah dalam hal pengelolaannya, sehingga nantinya akan dapat memberikan sumbangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat pentingnya sumbangan yang diberikan oleh penerimaan PBB bagi pembiayaan pembangunan, maka pemungutan PBB harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai prosedur sehingga nantinya dapat memenuhi target pemungutan yang telah ditetapkan. Pajak Bumi dan Bangunan termasuk sumber keuangan Negara dan pugutannya sudah didasarkan pada undang-undang, hal ini berarti bahwa pungutan pajak sudah disepakati oleh pemerintah dan masyarakat. Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam Negeri yang merupakan faktor yang potensial, penerimaan dari sektor pajak ini selanjutnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum. Mengingat betapa pentingnya masyarakat dalam peran sertanya menanggung pembiayaan Negara, maka dituntut adanya Partisipasi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan benar sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Namun kenyataanya banyak hambatan yang `dihadapi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam partisipasi masyarakat dalan pembayaran pajak bumi dan bagunan sering dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan yang bernuansa pembangunan, pengambilan keputusan, kebijakan, pelayanan pemerintah. Sehingga partisipasi itu memiliki arti yang penting dalam kegiatan pembangunan, dimana pembangunan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan masyarkat. berbagai corak tindakan massa maupun individual yang memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dengan warganya melalui pembayaran pajak bumi dan bagunan. Salah satu pembayaran dan penerimaan pajak bumi dan bangunan dikecamatan bancoran yang saat ini Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola baik dari segi pemungutan maupun dari segi administrasi pengelolaan. Berdasarkan hasil survei dan pengamatan lapangang banyak hambatan yang dihadapi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diantaranya lemahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak, dan bangunan dikodisi mayarakat yang miskin (pas-pasan), masyarakat belum mengerti masalah Pajak Bumi dan Bangunan, ada juga yang tidak tahu seluk beluk fungsi pembayaran pajak itu sendiri, sehingga mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar Pajak secara otomatis. Mengingat Partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sangat penting untuk meningkatkan penerimaan Negara yang digunakan sebagaian besar untuk daerah wajib pajak itu sendiri, maka bimbingan dan penerangan kepada masyarakat mengenai manfaat pajak merupakan langkah yang paling penting dalam mensosialisasikan pajak tersebut. Namun dengan adanya pandangan dan hambatan yang salah dari partisipasi masyarakat di atas tentang Pajak Bumi dan Bangunan akan sangat merugikan bagi Negara, oleh karena itu dalam rangka mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali hambatan-hambatan tersebut perlu diusahakan suatu kondisi yang membuat masyarakat wajib pajak menjadi aktif dalam membayar pajak. Untuk menyikapi hal tersebut, maka di perlukan pengaruh Gaya kepemimpinan demokratis sebagai kepala pemerintahan (Kecamatan) terdepan untuk mendapat manfaat potensi Pembayaran pajak Bumi dan Bangunan yang ada di daerah kecamatan jakaarsa dan memotivasi aparat dan masyarakat agar dapat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan perilaku. Dari informasi masyakat dan pengamatan penulis, diduga sebagian aparat pegawai kecamatan kurang produktif dan bertanggungjawab terhadap tugasnya yang pada akhirnya akan berpengaruh pula terhadap kemampuannya dalam partisipasi masyarakat dan penerimaan serta pembayaran pajak bumi dan bagunan jika masyarakat miskin kurang sangup membayar PBB. Jika dilihat dari sisi pengelolaannya, Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan pancoran ini belum sepenuhnya optimal karena dalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan-hambatan yang cukup signifikan baik dalam pemungutannya maupun dalam administrasi pengelolaannya. Terhambatnya penerimaan PBB sedikit banyak akan menghambat kelancaran pelaksanaan pembangunan, oleh karena itu agar pembangunan tidak terhambat maka upaya peningkatan penerimaan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan harus terus dipacu dan ditingkatkan oleh semua aparat pemungut PBB. Berdasarkan hal tersebut serta pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan asili daerah (PAD). Kenyataan penulis dalam penelitian dan pengamatan di lapangang yang kecenderungannya berbeda dengan pertisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan banguna yang diharapkan, mendorong penulis melakukan penelitian tentang sejauh mana aparat pegawai kecamatan dalam pembayaran pajak bumi dan bagunan di Kecamatan pancoran dan seberapa besar pengaruh Gaya kepemimpinan demokrastis camat terhadap partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bagunan, diKacamatan pancoran, Kota Administrasi Jakarata Selatan, Provinsi DKI Jakarta. B. Identifikasi Masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka penulis dapat mengidentifikasi masalah yang menghambat Gaya Kepemimpinan Demokratis camat Terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumin dan Bangunan adalah sebagai berikut: 1. Lemahnya Partisipasi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara rutin. 2. Belum maksimalnya Gaya kepemimpinan demokratis Camat dalam menyadarkan wajib pajak untuk membayar PBB. 3. Belum optimalnya pemberian bimbingan dan penerangan kepada masyarakat mengenai manfaat PBB dalam mensosialisasikan pajak tersebut. 4. Adanya kodisi mayarakat miskin yang tidak mampu dalam hal pembayaran PBB. 5. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang seluk beluk fungsi pembayaran PBB itu sendiri. 6. Belum maksimalnya gaya kepemimpinan camat dalam hal bimbingan kepada wajib pajak. 7. Belum maksimalnya kepemimpinan demokrati camat dalam melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan mengenai hal pemungutan PBB. C. Pembatasan Masalah Dengan melihat identifikasi masalah di atas, maka penulis menyadari akan kekurangan dan kelemahan serta keterbatasan yang dimiliki oleh penulis yaitu keterbatasan waktu, dana, pengetahuan, maka dengan ini penulis akan memberikan batasan permasalahan Pada Pengaruh Gaya Kepemimpinan demokratis Camat Variabel X) dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam pembayaran PBB (Variabel Y) sehingga penulis memilih judul, yaitu: Pengaruh Gaya Kepemimpinan Demokratis Camat Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, diKecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan , Provinsi DKI Jakarta. D. Perumusan Masalah Beranjak dari uraian di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: “Apakah terdapat Pengaruh Gaya Kepemimpinan Demokratis Camat Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta” E. Maksud dan Tujuan Penelitian 1. Maksud Adapun maksud dari penelitian ini adalah ingin mengetahui sejahu mana Pengaruh Gaya Kepemimpinan Demokratis Camat Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta” 2. Tujuan Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui adakah Gaya Kepemimpinan Demokratis Camat Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta” F. Kegunaan Penelitian Adapun kegunaan atau manfaat yang diharapkan dari penelitian ini antara lain adalah sebagai berikut: 1. Secara Teoritik Kegunaan penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi aparat pegawai dalam mengembangkan dan menyelenggarakan ilmu pemerintahan yang merupakan seni yang dapat mempengaruhi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB di kecamatan pancoran, dan juga mengembangkan teori-teori yang berkaitan dengan Gaya Kepemimpinan Demokratis camat dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Paja Bumi dan Bangunan di kecamatan pancoran. 2. Secara Praktis Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi kecamatan jagakarsa khususnya Camat dalam menjalankan peran sebagai pemotivator untuk meningkatkan pembayaran PBB, dan juga bagi penulis sendiri sebagai bekal pengetahuan, serta pengalaman tersendiri agar bisa berfikir, bersikap, dan bertidak, kelak sebagai Abdi Negara. 3. Secara Akademik  Sebagai salah satu persyaratan akademik yang harus dipenuhi penulis guna mendapatkan gelar sarjana tingkat strata satu (S1) ilmu pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara.  Sebagai salah satu pengembangan ilmu akademik yang masih dapat dikembangkan lebih baik lagi dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pemerintahan. 4. Secara Individu, Secara individu, digunakan sebagai bahan pembelajaran atau modal untuk terjun secara langsung di Kecamatan jagakarsa. 5. Secara Aplikatif Secara aplikatif, diharapkan hasil penelitian ini dapat berguna dan dapat diaplikasikan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Jaya wijaya (Wamena). BAB II KERANGKA TEORITIS A. Tinjauan Pustaka 1. Hakekat Pemerintah dan Pemerintahan a. Pemerintah Menurut pendapat C.F. Strong dalam Suradinata, pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, baik kedalam maupun keluar. Yang pertama, harus mempunyai kekuatan tentara atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. Kedua, harus mempunyai kekuatan legislatif dalam arti membuat undang-undang dan ketiga harus mempunyai kekuatan finansial. Masih Menurut Suradinata. Pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu Negara menyangkut urusan masyarakat, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan adalah proses kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pendapat lain disampaikan oleh Sayre dalam Suradinata, bahwa pemerintahan adalah lembaga negara yang terorganisir yang memperhatikan dan menjalankan kekuasaannya, tetapi tidak menyebutkan nama-nama kekuasaan atau kekuatan pada instansi tertentu. Sedangkan menurut Sumendar dalam Syafei, pemerintah sebagai badan yang penting dalam rangka pemerintahannya. Pemerintah mesti memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum, tuntutan dan harapan, serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh lingkungan, pengaturan komunikasi, peran serta seluruh lapisan masyarakat, serta keberadaan legitimasi. Menurut Fener dalam Syafei, pemerintah harus mempunyai kegiatan yang berlangsung terus menerus di wilayah negara, pejabat yang memerintah dan cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakatnya. Pada sisi lain, menurut Arief Budiman, Pemerintah merupakan lembaga eksekutif negara. Pemerintah meliputi aparat birokrasi teknis (birokrasi dalam pengertian sempit) maupun para politisi dan negarawan yang menjadi pucak pemimpin lembaga-lembaga negara. Pemerintah merupakan aspek personel negara; dia adalah faktor manusia dari negara. b. Pengertian Pemerintahan Menurut Suradinata, pemerintahan adalah proses kegiatan yang diselenggarakan oleh hbnb pemerintah. Pandangan tentang pemerintahan tersebut sangat luas, karena semua aktifitas kegiatan negara digerakkan dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat. Proses tersebut melibatkan lembaga militer, kepolisian, fungsi legislatif, keuangan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh-kembangkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang pembangunan bagi kepentingan bangsa. Sedangkan Rasyid berpendapat bahwa pemerintahan selalu dilihat sebagai perpaduan antara aturan main (konstitusi, hukum, etika), lembaga-lembaga yang berwenang mengelola serangkaian kekuasaan (eksekutif, legislatif, judikatif), serta sejumlah birokrat dan pejabat politik sebagai pelaku dari dan penanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan-kewenangan tersebut. Pakar lain yaitu Nawawi, mengatakan bahwa negara atau pemerintahan sebagai organisasi non profit berfungsi memberikan pelayanan pada setiap dan semua individu sebagai masyarakat (public service) dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Pemerintahan yang bersifat non profit berfungsi sebagai pelaksana pembangunan untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat/rakyatnya. Dalam menjalankan fungsi yang bersifat non profit itu, pemerintah membentuk berbagai lembaga yang lebih kecil, agar berjalannya fungsi pelayanan masyarakat (public service) dan pembangunan, yang diantaranya diorientasikan menurut aspek-aspek kehidupan seperti pendidikan, sosial, kesehatan, hukum, agama dan lain-lainnya. c. Sintesis Pemerintah dan Pemerintahan Bertitik tolak dari uraian di atas, maka yang dimaksud dengan pemerintah adalah sekelompok orang yang beraktifitas menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan pemerintahan adalah institusi yang memiliki kekuasaan yang legitimasi melaksanakan segala undang-undang. Dengan demikian, pengertian pemerintah dan pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki kekuasaan yang legitimasi dalam melaksanakan segala undang-undang.   2. Hakikat Pemimpin dan Kepemimpinan demokratis Camat a. Pengertian Pemimpin Menurut Dann Suganda, Pemimpin adalah sebagai orang yang tugas mempengaruhi, mengarahkan, dan membimbing bawahan, dan mampu memperoleh dukungan bawahan hingga dapat menggerakkan mereka ke arah pencapaian tujuan organisasi. Sementara menurut Pancasila (dalam H Malayu S.P. Hasibuan) pimpinan harus bersikap sebagai pengasuh yang mendorong, menutun, dan membimbing asuhannya, atau dengan kata lain Ingarsa Sung Taladha yaitu seorang pemimpin harus mampu dengan sifat perbuatannya menjadikan dirinya pola panutan dan ikatan bagi orang-orang yang dipimpinnya, Ing Madya Mangun Karsa yaitu seorang pemimpin harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang-orang yang dibimbingnya, dan Tut Wuri Handayani yaitu seorang pemimpin mampu mendorong orang-orang yang diasuhnya dan berani berjalan di depan serta sanggup bertanggungjawab. Menurut Malayu S.P. Hasibuan, Pemimpin (leader=head) adalah seorang yang membergunakan wewenang kepemimpinannya mengarahkan bawahan untuk mengerjakan sebagai pekerjaan dalam mencapai tujuan organisasi dan lesder adalah seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat kepemimpinan dan kepibawaan utnuk mempengaruhi berilaku bawahan agar mau bekerja sama dan harus mampu mendorong orang-orang untuk membangkitkan semangat kerja sama kelompok mencapai tujuan organisasi. Selanjutnya menurut Sugeng Pamuji. dapat diklasifikasikan sebagai sifat-sifat yang perlu dikembangkan oleh seorang pemimpin pemerintahan di Indonesia sebagai berikut: a) Adil ialah kemampuan memberlakukan anak buahnya secara sama, tidak membeda-bedakan satu sama lain. b) Arif bijaksana ialah kecakapan dan kepandaian bertindak atau bersikap menghadapi orang lain. c) Penuh prakarsa (inisiatif) yaitu sumber inspirasi dan sumber dinamika yang mampu menggerakkan orang lain. d) Percaya pada diri sendiri yaitu sesuatu yang menimbulkan keseimbangan jiwa dan pikian pada akhirnya menumbuhkan semangat optimisme dalam rangka mencapai tujuan. e) Penuh daya pemikat yaitu sesuatu yang dapat menarik atau memikat. f) Ulet yaitu sifat tidak mudah putus asa dalam rangka menghadapi kesulitan. g) Mudah mengambil keputusan yaitu menggambarkan sifat tegas tidak ragu-ragu sehingga sesuatu dapat terlaksana. h) Jujur yaitu sifat suka bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam rangka pencapaian tujuan dan kejujuran merupakan jaminan bahwa pemimpin tidak mementingkan diri sendiri atau golongannya. i) Berani mengawas diri yaitu sifat melihat ke dalam diri sendiri dan ke dalam tubuh organisasi untuk melihat ke dalam diri sekurang-kurangnya untuk selanjutnya ditutupinya. j) Komunikatif yaitu mudah menyampaikan sesuatu pada pihak lain dengan menggunakan cara-cara dan gaya yang mudah diterima. Menurut Kartini Kartono, pemimpin adalah seorang pripadi yang memiliki kebaikan dan kelebihan khususnya di suatu bidang sihingga ia mampu menpengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu, demi pencapaian satu atau beberapa tujuan kepemimpinan efektif adalah kegiatan mempengaruhi orang - orang agar mereka suka berusaha mencapai tujuan–tujuan kelompok mempengaruhi orang – orang agar mau bekerja sama untuk mencapai tujuan yang diinginkannya . Teori diatas dapat disimpulkan pemimpin adalah orang yang memimpin: ia ditunjuk menjadi organisasi itu; petunjuk; buku petunjuk (pedoman). dan pemimpin yang baik adalah seorang pemimpin yang bisa memimpin dan bisa dipimpin oleh anggotanya, yang dimaksud dengan yang bisa memimpin adalah seorang yang bisa memimpin anggotanya dengan baik, adil jujur dan empati. sedangkan yang dipimpin adalah seorang yang bisa dijadikan sebagai wadah contoh yang baik terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. b. Pengertian Kepemimpinan Menurut Inu Kencana Syafiie, secara etimologi bahwa kepemimpinan dapat diartikan sebagai berikut: a) Berasal dari kata dasar “pimpin” (dalam bahasa inggris “Lead”) berarti bimbingan atau tuntun, dengan begitu di dalamnya terkandung dua aspek yaitu yang memimpin dan yang dipimpin. b) Setelah ditambah awalan “pe” menjadi “pemimpin” (dalam bahasa inggris “Leader”) berarti orang yang mempengaruhi pihak melalui proses kewibawaan komunikasi sehingga orang lain tersebut bertindak sesuai untuk mencapai tujuan tertentu. c) Apabila ditambah akhiran “an” menjadi “pimpinan” artinya yang mengepalai. Antara pemimpin dengan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan (kepala), yang cenderung otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) yang cenderung demokratis. d) Apabila ditambahkan awalan “ke” menjadi kepemimpinan (dalam bahasa inggris “leadership”) kemampuan dari kepribadian seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar meakukan tindakan pencapaian tujuan bersama. Menurut Prof. Dr. Ermaya Suradinata, secara umum perngertian tentang kepemimpinan (leadership) menunjukan bahwa dalam setiap langka.h dan permasalahan kepemimpinan selalu terdapat tiga unsur terkait yang saling mempengaruhi, yaitu: a) Unsur manusia, yaitu manusia yang melaksanakan kegiatan memimpin atas sejumlah manusia lain atau manusia yang memimpin dan manusia yang dipimpin. b) Unsur sarana, yaitu prinsip teknik kepemimpinan yang digunakan dalam melaksanakan kepemimpinan, termasuk bakat dan pengetahuan, serta pengalaman, dan c) Unsur tujuan, yaitu merupakan sarana kearah mana kelompok manusia tersebut yang hendak dicapai bersama. Menurut Prof. Dr. Ermaya Suradinata. kepemimpinan merupakan salah satu kunci penentu keberhasilan manusia di setiap tingkatan dalam organisasi secara pribadi maupun dalam konteks kehidupan social dan kepemimpinan merupakan inti dari manajemen dan sangat di pengaruhi oleh ciri kepribadian seseorang . karena itu, kualifikasi kepribadian dalam kepiemimpinan merupakan fenomena yang sangat menentukan. proses kegiatan mempengaruhi orang –orang agar mengikuti proses kegiatan pemerintah dalam dalam rangka mencapi tujuan yang telah d tentukan sebelum nya. Sedangkan menurut Siagian, kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempemgaruhi orang lain, dalam hal ini para bawahannya sedemikian rupa, sehingga orang lain itu mau melakukan kehendak pemimpin meskipun secara pribadi hal itu tidak disenanginya. Sunindhia, menyatakan bahwa kepemimpinan adalah sutu kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang-orang agar bekerja sama menuju kepada suatu tujuan tertentu yang mereka inginkan bersama. Menurut Armstrong, kepemimpinan adalah sesuatu mengenai mendorong dan membangkitkan individu dan kelompok untuk berusaha sebaik baiknya untuk mencapai hasil yang diinginkan. Semua manajer berdasarkan adalah pemimpin dalam arti bahwa mereka hanya melakukan apa yang harus mereka lakukan dengan dukungan kelompok mereka, yang harus diberi inspirasi dan dipersuasi untuk mengikuti mereka. Kepemimpinan diperlukan karena seseorang harus menunjukkan jalan dan bahwa orang yang sama harus memastikan bahwa setiap orang yang berkepentingan tiba disana. Kemampuan mempengaruhi sikap orang lain, apakah dia pegawai bawahan, rekan sekerja atau atasan.Adanya pengikut yang dapat dipengaruhi, baik oleh ajakan, anjuran, bujukan, sugesti, pemerintah, saran atau bentuk lainnya. Adanya tujuan yang hendak dicapai. Pendapat Menurut Triantoro Safari, (2004:10) kepemimpinan merupakan salah satu fenomena yang mudah dan diobservasi, tetapi menjadi salah satu hal yang paling sulit untuk dipahami. Menurut Pamudji, kepemimpinan adalah kemampuan individu tentang bagaimana caranya agar bisa diterima dengan baik dan pengaturan terhadap pengikut, mengandalkan kewibawaan yang berlandaskan pada kepercayaan pengikut, berperan sebagai pencetus ide-ide, pengarah, serta koordinat. Penulis dapat disimpulkan kepemimpinan adalah proses mempengaruhi orang atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang mereka inginkan jadi: seorang pemimpin harus mempunyai sifat matahari artinya memberi semangat, kehidupan dan kekuatan bagi yang dipimpinnya. jika seorang pemimpin harus mempunyai watak seperti bulan artinya dapat menyenangkan dan memberi terang dalam kegelapan dan seorang pemimpin harus mempunyai watai seperti bintang dapat menjadi pedoman bagi kehidupan. maka seorang pemimpin harus mempunyai watak seperti angin dapat melakukan tindakan secara teliti dan cemat. dan seorang pemimpin harus mempunyai watak seperti mendung yaitu berwibawa, dan setiap tindakan harus permanfaatkan bagi yang memputuhkannya. serta seorang pemimpin harus mempunyai watak seperti api yaitu adil, mampunyai prinsip tagas, tanpa pandang buluh. maka seorang pemimpin harus mempunyai watak seperti samudera adalah mempunyai pandangan yang luas , berpikir kedepan, berisi dan rata. serta seorang pemimpin harus mempunyai watak seperti bumi adalah sifat mempunyai budi yang sentosa dan cuci. c. Pangertian Gaya Kepemimpinan. Gaya kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai satu pola perilaku yang dirancang untuk memadukan kepentingan organisasi dan karyawan, guna mencapai tujuan atau sasaran organisasi. Dapat dikatakan juga Gaya kepempimpinan adalah cara pemimpin menjalankan peranan kepemimpinan. Gaya kepemimpinan ini memberi sifat kepada pendekatan dalam memimpin orang sebagai bawahan. Menurut Thoha. gaya kepemimpinan menjadi efektif maka harus melakukan usaha-usaha sebagai berikut : 1. Mengetahui kebutuhan-kebutuhan bawahan untuk menghasilkan sesuatu yang bisa dikontrol pimpinan. 2. Memberi insentif kepada bawahan yang mampu mencapai hasil dalam bekerja. 3. Membuat suatu jalan yang mudah dilewati oleh bawahan untuk menaikkan prestasinya dengan cara latihan dan pengarahan. 4. Membantu bawahan dengan menjelaskan apa yang bisa diterapkan darinya. 5. Menaikkan kesempatan-kesempatan untuk memuaskan bawahan yang memungkinkan tercapainya efektivitas kerja. Menurut Armstrong. gaya kepemimpinan cenderung untuk digolongkan menjadi : otoriter, otokratis, terpusat pada kerja, ketat serta suka mengarahkan, demogratis, partisipatif, terpusat kepada orang, umum/mudah menerima. Sepuluh tahun terakhir ini dapatlah dikatakan bahwa teori kepemimpinan dapat dikelompokkan kedalam dua klasifikasi besar, yakni teori yang menggunakan pertimbangan mekanistis dan humanistis. Kedua teori ini berkembang, sehingga muncul teori kepemimpinan gabungan dan teori kepemimpinan situasional. Menurut Drs. H. Malayu S,P, Hasibuan. Gaya Kepemimpinan adalah mempengaruh perilaku yang sifat kepada pendekatan dalam memimpin orang sebagai bawahan untuk gaya kepemimpinan dalam pengambilan keputusan dan gaya kepegaymimpinanyang muklat baik/biruk yang penting asal tujuan tercapai dengan baik melalui tiga uncur baling penting yaitu gaya kepemimpinan otoriter, gaya partisipatif, dan gaya kepemimnan delegatif. Hal ini disebabkan karena kepemimpinan dipengaruhi oleh factor-faktor: tujuan, pengikut (bawahan), organisasi, karate pimpin, dan setuasi yang ada dengan demikan gaya merupakan cara yang sempurna manakalah berhadapan dengan perilaku yang mampu, tapi belum yakin dirinya menjadi sempurna untuk menujukkan kerja sama untuk mewujudkan organisasi mencapai tujuan. a) Teori Kepemimpinan Mekanistis. Teori ini meletakkan manajer atau atasan sebagai faktor dominan dalam proses pelaksanaan suatu tugas, dimana dia diwajibkan oleh perusahaan mengarahkan bawahannya dengan menggunakan perintah ketentuan, arahan atau perangsang. Teori ini diazaskan pada prinsip "stimulusresponse " (S-R) dimana bawahan dianggap akan bekerja jika diperintah, diarahkan atau dirangsang. Pada dasarnya, teori ini menganut asumsi bahwa setiap karyawan itu harus dihukum jika dia ingar dan malas, dan diberi hadiah jika rajin bekerja. b) Teori Kepemimpinan Humanistis. Teori yang agak bertentangan dengan yang tersebut di atas, dilandaskan pada asumsi bahwa manusia berbeda dari hewan yang dapat dipaksa atau dirangsang supaya berbuat sesuatu. Menurut teori ini manusia pada dasarnya ingin bekerja, tetapi produktivitas mereka tergantung pada kebutuhan pokok mereka yang terpenuhi. Seorang pemimpin harus senantiasa peka terhadap kebutuhan-kebutuhan tersebut dan berusaha memenuhinya agar bawahannya lebih giat lagi bekerja sebagaimana mestinya. Teori humanistis ini menggunakan prinsip-prinsip psikologi gestalt atau humanistis, dan prinsip-prinsip kebutuhan dasar manusia. c) Teori-teori kepemimpinan gabungan Faktor-faktor mekanistis dan humanistis digabungkan dalam berbagai kombinasi yang menggambarkan gaya kepemimpinan. Seorang pemimpin dapat mencurahkan perhatiannya pada karyawan, produksi, atau kombinasi dari keduanya. Dari teori ini, muncul gaya kepemimpinan sebagai berikut : a. Kepemimpinan dimana pemimpinnya tidak memperhatikan karyawan atau produksi. Prestasinya sangat minim, dan dia lebih senang menyadari. Mungkin pemimpin ini sudah hampir pensiun. b. Kepemimpinan dimana perhatian utama pemimpin ini adalah karyawan. Dia beranggapan bahwa para karyawan akan bekerja dengan giat jika mereka senang dan merasa puas. Produksi dengan sendirinya akan meningkat jika para karyawan diperhatikan. c. Kepemimpinan dimana pemimpinnya mendesak peningkatan produksi secukupnya, tetapi ia segera memperhatikan masalah karyawan jika mereka mengomel. Perhatian berpindah-pindah dari produksi kepada karyawan dan dari karyawan kepada produksi silih berganti. Dia senantiasa membincang-kan produksi, tetapi segera membiarkan para karyawannya bekerja sendiri. d. Kepemimpinan dimana merupakan kepemimpinan bersama digambarkan dalam gaya ini. Pemimpin ini yakin bahwa suatu keadaan dapat diciptakan dimana para karyawan dapat memperoleh kepuasan kebutuhan memenuhi keinginan, dan meningkatkan gairah jika mereka leluasa mencapai sasaran perusahaan. Setiap masalah dapat diselesaikan secara bersama. d) Teori kepemimpinan situasional (menurut keadaan). Teori gabungan diatas kemudian diolah kembali oleh sekelompok ahli manajemen di Ohio State University (Amerika Serikat) pada tahun 70-an dengan bantuan data-data hasil penelitian mereka di kalangan manajer dan Kepala rumah tangga di berbagai negara. Hasil penelitian mereka kemudian dikongkritkan dan dikembangkan oleh Center for Leadership Studies di Lajolla, California, dibawah pimpinan Paul Harsey dan Kenneth Blanchard. Teori yang disusun oleh badan ini diberi nama "Situational-Leadership". Pada dasarnya, teori ini sama dan sebangun dengan kepemimpinan perusahaan ganda bangsa di berbagai negara, dimana gaya kepemimpinan berubah-ubah menurut keadaan bawahannya. Menurut Thoha. menyatakan bahwa Gaya kepemimpinan adalah sebagai satu perilaku yang dirancang untuk memadukan kepentingan organisasi dan karyawan, guna mencapai tujuan atau sasaran orgnaisasi, sedangkan gaya kepemimpinan adalah cara pimpinan menjalankan peran kepemimpinan, dengan dimensi ; mengetahui kebutuhan, memberi inisiatif, memberi satu jalan kepada anggota kelompoknya atau bawahannya dan membantunya untuk menyelesaikan masalah serta mengetahui kebutuhan dari seluruh komponen dalam organiasai. Memurut. prof. Dr. Hj, Sedarmayanti, Mpd, Apu. Gaya Kepemimpinan pendekatan bakat dan situasional, mengemukakan tiga pendekatan dalam teori gaya kepemimpinan yaitu dapat dilihat dibawah ini. a. Pendekatan bakat : pemimpin muncul karena sudah mempunyai bakat kepemimpinan dalam dirinya,sehingga dengan bakat itu ia berhasil menjadi seorang pemimpin. b. Pendekatan situasional : bukan kakat yang menentukah keberhasilan seorang pemimpin,tetapi diyakini situasi yang menybabkan munculnya seorang pemimpin. c. Pendekatan bakat dan situasional : merupakan teori gabungan antara pendapat bawah pemimpin itu dilahirkan bersama bakat dengan pemimpin yang lahir karena tuntutan situasi Penulis dapat disimpulkan Gaya kepemimpinan merupakan hasil observasi atas interaksi pemimpin dengan pengikutnya. Gaya kepemimpinan juga merupakan pola perilaku pimpinan dalam mempengaruhi para pengikutnya. b. Pengertian Demokratis Menurut Drs, Inu Kencana Syafi´Ie, M.Si. Gaya Demokratis kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahaan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya memakai metode pembagian tugas dengan bawahan, begitu juga antar bawahan dibagi tugas secara merata dan adil, kemudian pemilihan tugas tersebut dilakukan secara terbuka, antar bawahan dianjurkan berdisikusi tentang keberadaannya untuk membahas tugasnya, baik bawahan yang terendah sekalipun boleh menyampaikan saran diakui haknya, dengan demikian dimiliki persetujuan dan consensus atas kesepakatan. Membagi tiga dasar gaya kepemimpinan yaitu demokratis, otokratis dan permisif. Gaya kepemimpinan demokratis didasarkan pada saling menghormati diantara rekan-rekan tanpa mempedulikan kedudukan yang diperoleh karena diangkat/ditunjuk. Jika pemimpin tahu bahwa rekan-rekannya tidak memiliki kemampuan maupun keterampilan tertentu, maka akan diciptakan kesempatan bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang. Kekuatan gaya ini adalah suasana diskusi dan debat yang didorongnya.( O' Connor (1992) Menurut Drs. H. Malayu S,P, Hasibuan. Kepemimpinan Demokratis adalah suatu proses keputusan ditetapkan oleh suara terbanyak. pemimpin hanya berperan sebagai pengumpul suara dan menghitung suara mana yang setuju dan tidak setujuh lalu ditetapkan keputusan. jadi dalam kepemimpinan demokratis seorang pemimpin tidak perhak menetapkan keputusan sendiri atas inisiatifnya saja. dan juga memiliki persetujuan dan consensus atas kesepakatan bersama. c. Pengertian Kecamatank mengambil keputusan Menurut Suradinata. Seorang Camat selaku pimpinan pemerintahan juga harus mempunyai jiwa kebapakan. Pendapat tersebut mengandung arti bahwa seorang camat mampu memberikan pandangan pada masyarakat tentang masalah yang harus diselesaikan dengan adil sebagai seorang pimpinan rumah tangga yang besar, sehingga keputusannya bisa diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Menurut Haryati, Tentang Kecamatan berarti mencakup tiga lingkungan kerja yaitu: (a) Kecamatan dalam arti kantor Camat; (b)Kecamatan dalam arti wilayah, dalam arti seorang Camat sebagai kepalanya;(c) Camat sebagai bapak "Pengetua Wilayahnya". Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Berdasarkan hal tersebut dituntut adanya seorang camat yang benar-benar berjiwa pemimpin dan mengerti situasi dan kondisi, wilayah, bersifat mengayomi, serta mengerti akan kemauan anak buahnya. Menurut Haryati, Sr, Setiajeng, Tedi Sudrajat.Kecamatan adalah sebuah pembagian administratif negara Indonesia di bawah Daerah Tingkat II. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan dipecah kepada beberapa kelurahan dan desa-desa. Dalam bahasa Inggris kata kecamatan seringkali diterjemahkan kepada sub-distrik, meskipun tidak sedikit pula dokumen pemerintah Indonesia menerjemahkannya sebagai Daerah (distrik), ini karena kabupaten sebagai pembagian administratif negara Indonesia di bawah provinsi diterjemahkan sebagai regency. Provinsi Papua dan provinsi Papua Barat telah secara resmi mengganti penyebutan kecamatan menjadi distrik, sehingga jelaslah penerjemahan yang lebih sesuai dari kecamatan ke dalam bahasa Inggris adalah distrik. Berdasarkan pasal 1 ayat 5, PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka pengertian Kecamatan didefinisikan sebagai berikut: (1) Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilaya kerja tertentu dan di pimpin oleh Camat. (2) Camat kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Sedangkan pengertian Camat berdasarkan pasal 1 ayat 9 kecamatan adalah sebagai kecamatan seorang Camat atau sebutan lain adalah pimpinan dan kordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan dan dalam paelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugsas umum pemerintaha, Sedangangkan tugas dan wewenang Camat berdasarkan PP No. 19 Tahun 2008 antara lain adalah sebagai berikut : Pasal 15 (1) Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintah meliputi : a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ; b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. Mengoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundan-undangan ; d. Mengoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. Mengoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ; f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/kelurahan; g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi runang lingkup tugasnya dan/yang belum dapat di laksanakan pemerintahan desa atau kelurahan (2) selain tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di hadapkan oleh bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek: (a) Perizinan (b). Rekomendasi (c). Koordinasi (d). Pembinaan (d). Pengawasan (e). Fasilitas(f). Penetapan (g). Penyelenggaraan; (h). Kewenangan lain yang di limpahkan. (3) Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana di maksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan. pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagai mana di maksud pada ayat (2) di lakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi. Berdasarkan teori dan PP. di atas penulis simpulkan kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota, sebuah organisasi yang hidup dan melayani kehidupan masyarakat sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilaya kerja tertentu dan di pimpin oleh Camat. Memberikan Pembinaan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial tanggungjawabkan, pengawasan diwilayah kecamatan nya. d. Sintesis Kepemimpinan Demokratis camat Berdasarkan teori-teori tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Gaya kepemimpinan Demokratis camat adalah tampilan maksimal melebihi apa yang diharapkan dari aktivitas yang dilakukan oleh camat dalam rangka mencapai tujuan pemerintah Kecamatan dengan indikator - indikator yaitu; kemampuan, mempengaruhi, mengarahkan, menggerakkan, tujuan bersama. 3. Hakekat Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan a. Pengertian Partisipasi Masyarakat Kata partisipasi sering dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan yang bernuansa pembangunan, pengambilan keputusan, kebijakan, pelayanan pemerintah. Sehingga partisipasi itu memiliki arti yang penting dalam kegiatan pembangunan, dimana pembangunan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan masyarkat. Bhattacharyya dalam Ndraha, mengartikan partisipasi sebagai pengambilan bagian dalam kegiatan bersama, sedangkan juga menyebutkan bahwa partisipasi sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri. Pendapat Wahyudi Kumorotomo. Mengatakan bahwa partisipasi adalah berbagai corak tindakan massa maupun individual yang memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dengan warganya. Secara umum corak partisipasi warga Negara dapat dibedakan menjadi empat macam: 1. Partisipasi dalam pemilihan (electoral participation) 2. Partisipasi kelompok (group participation) 3. Kontak antara warga Negara dengan pemerintah (citizen government contacting) 4. Partisipasi warga negara langsung Menurut Ach. Wazir Ws., et al. (1999: 29) partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam kelompok, melalui berbagai proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggungjawab bersama. Partisipasi masyarakat menurut Isbandi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Menurut Mikkelsen, membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu: 1. Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan; 2. Partisipasi adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan; 3. Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri; 4. Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untuk melakukan hal itu; 5. Partisipasi adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan para staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial; 6. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka. b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam suatu program, sifat faktor-faktor tersebut dapat mendukung suatu keberhasilan program namun ada juga yang sifatnya dapat menghambat keberhasilan program. Misalnya saja faktor usia, terbatasnya harta benda, pendidikan, pekerjaan dan penghasilan. Angell (dalam Ross, mengatakan partisipasi yang tumbuh dalam masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi kecenderungan seseorang dalam berpartisipasi, yaitu: a. Usia adalah Faktor usia merupakan faktor yang mempengaruhi sikap seseorang terhadap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang ada. Mereka dari kelompok usia menengah ke atas dengan keterikatan moral kepada nilai dan norma masyarakat yang lebih mantap, cenderung lebih banyak yang berpartisipasi daripada mereka yang dari kelompok usia lainnya. b. Jenis kelamin adalah Nilai yang cukup lama dominan dalam kultur berbagai bangsa mengatakan bahwa pada dasarnya tempat perempuan adalah “di dapur” yang berarti bahwa dalam banyak masyarakat peranan perempuan yang terutama adalah mengurus rumah tangga, akan tetapi semakin lama nilai peran perempuan tersebut telah bergeser dengan adanya gerakan emansipasi dan pendidikan perempuan yang semakin baik. c. Pendidikan adalah Dikatakan sebagai salah satu syarat mutlak untuk berpartisipasi. Pendidikan dianggap dapat mempengaruhi sikap hidup seseorang terhadap lingkungannya, suatu sikap yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. d. Pekerjaan dan penghasilan adalah Hal ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena pekerjaan seseorang akan menentukan berapa penghasilan yang akan diperolehnya. Pekerjaan dan penghasilan yang baik dan mencukupi kebutuhan sehari-hari dapat mendorong seseorang untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan masyarakat. Pengertiannya bahwa untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan, harus didukung oleh suasana yang mapan perekonomian. e. Lamanya tinggal adalah Lamanya seseorang tinggal dalam lingkungan tertentu dan pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan tersebut akan berpengaruh pada partisipasi seseorang. Semakin lama ia tinggal dalam lingkungan tertentu, maka rasa memiliki terhadap lingkungan cenderung lebih terlihat dalam partisipasinya yang besar dalam setiap kegiatan lingkungan tersebut. Sedangkan menurut Soelaiman Holil, unsur-unsur dasar partisipasi sosial yang juga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat adalah: 1. Kepercayaan diri masyarakat; 2. Solidaritas dan integritas sosial masyarakat; 3. Tanggungjawab sosial dan komitmen masyarakat; 4. Kemauan dan kemampuan untuk mengubah atau memperbaiki keadaan dan membangun atas kekuatan sendiri; 5. Prakarsa masyarakat atau prakarsa perseorangan yang diterima dan diakui sebagai/menjadi milik masyarakat; 6. Kepentingan umum murni, setidak-tidaknya umum dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan, dalam pengertian bukan kepentingan umum yang semu karena penunggangan oleh kepentingan perseorangan atau sebagian kecil dari masyarakat; 7. Organisasi, keputusan rasional dan efisiensi usaha; 8. Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan; 9. Kepekaan dan ketanggapan masyarakat terhadap masalah, kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan umum masyarakat. Faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam suatu program juga dapat berasal dari unsur luar/lingkungan Menurut Soelaiman Holil, ada 4 poin yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat yang berasal dari luar/lingkungan, yaitu: 1. Komunikasi yang intensif antara sesama warga masyarakat, antara warga masyarakat dengan pimpinannya serta antara sistem sosial di dalam masyarakat dengan sistem di luarnya; 2. Iklim sosial, ekonomi, politik dan budaya, baik dalam kehidupan keluarga, pergaulan, permainan, sekolah maupun masyarakat dan bangsa yang menguntungkan bagi serta mendorong tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat; 3. Kesempatan untuk berpartisipasi. Keadaan lingkungan serta proses dan struktur sosial, sistem nilai dan norma-norma yang memungkinkan dan mendorong terjadinya partisipasi sosial; 4. Kebebasan untuk berprakarsa dan berkreasi. Lingkungan di dalam keluarga masyarakat atau lingkungan politik, sosial, budaya yang memungkinkan dan mendorong timbul dan berkembangnya prakarsa, gagasan, perseorangan atau kelompok. Dengan melihat pengertian dari beberapa pakar tentang definisi partisipasi Masyarakat di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa partisipasi Masyarakat adalah adanya keterlibatan aktif dari seseorang, atau individu (masyarakat) secara sadar bersifat timbal balik untuk berkontribusi dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan mentaati dan mematuhi peraturan-peraturan yang diberlakukan di tingkat kecamatan dalam rangka pencapaian tujuan bersama. Dengan demikian maka indikator partisipasi Masyarakat anatara lain adalah 1) keterlibatan ; 2) individu; 3) berkontribusi; 4) timbal balik; 5) tujuan bersama. a. Pengertian Masyarakat Kata “masyarakat” telah menjadi satu istilah yang lazim digunakan untuk menyebut suatu kesatuan hidup manusia yang tinggal di suatu wilayah tertentu. Ruang lingkup penggunaan kata tersebut dapat kita temukan, baik dalam berbagai tulisan ilmiah maupun bahasa sehari-hari. Istilah masyarakat berakal dari kata arab syaraka yang berarti “ikut serta/berpartisipasi”, yang kemudian dapat dikembangkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi. Menurut Suhendra. masyarakat diartikan bahwa, masyarakat diberi kuasa dalam upaya untuk menyebarkan kekuasaan melalui pemberdayaan masyarakat dalam ikatan organisasi agar mampu menguasai berkuasa atas kehidupannya untuk semua aspek kehidupan yaitu; politk, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pengelolaan lingkungan dan sebagainya. Menurut Suhendra. Masyarakat diartikan bahwa, masyarakat diberi kuasa dalam upaya untuk menyebarkan kekuasaan melalui pemberdayaan masyarakat, dalam organisasi mampu mengusai atau berkuasa atas kehidupan untuk semua aspek kehidupan politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan .pengelolaan pengeloaan lingkungan dan sebagainya. Hal ini ditegaskan oleh Koentjaraningrat yang mendefinisikan masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Selanjutnya menurut Linton dalam Soekanto, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas. Sedangkan menurut Iver dan Page dalam Soekanto, masyarakat ialah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok dan golongan, dan pengawasan tingkah-laku serta kebebasan-kebebasan manusia. Dengan melihat pengertian dari beberapa pakar tentang definisi partisipasi Masyarakat di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Masyarakat adalah adanya keterlibatan aktif dari seseorang, atau individu (masyarakat) secara sadar bersifat timbal balik untuk berkontribusi pencapaian tujuan bersama dengan perinteraksi sekelompok orang. Dengan demikian maka indikator Masyarakat anatara lain adalah 1) keterlibatan ; 2) individu; 3) interaksi; 4) timbal balik; 5) tujuan bersama. c. Pengertian Pajak Menurut Soemahamidjaja (dalam Brotodiharjo mengemukakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum menetapkan biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa korektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dari definisi di atas dicantumkan istilah iuran wajib, untuk memenuhi ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerja sama dengan wajib pajak dengan maksud menghindari penggunaan istilah “paksaan”. Menurut Soemitro, pajak merupakan iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh wajib pajak yang membayar menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mencapai prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Menurut B. Illias Wirawan & Richard Burton, “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum”). Menurut Drs. Syafijudin Sastrawidjaja yaitu dengan sulitnya mendapatkan keterangan-keterangan yang sebenarnya atara lain 1. pajak peralihan didasarkan atas kemampuan para wajib pajak untuk memberikan keterangan-keterangan yang jelas dan lengkap, serta dapat diuji kebenarannya. Hal inioelh wajib pajak sukar dipenuhi, karena pada umumnya tidak memiliki catatan pembukuan dari hasil tanahnya. 2. jumlah pemilik tanah begitu besar dandan rata-rata miliknya begitu kecil sehingga biaya dan tenaga diperlukan usaha para petugas untuk mencapai penetapan pajak peralihan yang seadil-adilnya tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh, teristimewa dengan adanya batas penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan pajak peralihan yang dibebaskan dari pengenaan pajak peraihan diperlukan banyak sekali perhitungan-perhitungan yang berbelit-belit. 3. para wajib pajak milik tanah berusaha memperkecil luas tanah miliknya dengan segala jalan yang untuk dapat masuk kedalam golongan yang tidak terkena pajak peraihan. ditijau dari segi politik agararia yang sehat, hal ini harus dicegah. Menurut Undang-undang No. 28 tahun 2007 adalah: Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Dalam kaitan dengan uraian diatas selanjutnya akan diuraikan tentang pengertian pajak Menurut Imam Wahyutomo. pengantar ilmu hukum pajak “pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta kesektor public (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang pemungutannya dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan yang langsung ditunjukan, yang berfungsi sebagai pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar keuangan Negara”. Sesuai dengan definisi diatas penulis dapat disimpulkan Pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, dan menurut peraturan – peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum”. d. Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan Menurut Soemitro, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan disingkat PBB, adalah pajak atas harta tak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan, sebenarnya sudah tercakup oleh pajak kekayaan, sehingga jika PBB dipungut disamping pajak kekayaan yang akan mencakup pungutan pajak ganda. Menurut Munawir. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasil penerimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan dengan objek pajak sehingga sebagian besar hasil penerimaan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurut Soemitro dan Muttaqin. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergeraka, maka oleh sebab itu yang dipentingkan adalah objeknya dan oleh karena itu keadaan atau status orang atau badan yang dijadikan subjek tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak. Menurut Sri dan Suryo. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Menurut Soeharno SH.,MPM.,” Pajak Bumi dan Bangunan adalah penerimaan pajak Pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada daerah. Dalam anggaran pendapatan dan Belanja (APBD), penerimaan pajak Bumi dan Bangunan tersebut dimasukkan dalam kelompok penerimaan Bagi Hasil Pajak”. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu administrasi dalam pemerintahan Indonesia yang di desentralisasikan ke daerah. pajak ini merupakan penerimaan daerah yang merupakan pembagian dari pemerintah pusat. Penerapan atau pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Yang dimaksudkan dengan bumi, berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahunn 1994, yaitu “Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya”. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa,tambak perairan) serta laut di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan tubuh bumi adalah segla yang dikandungnya yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia. Adapun yang dimaksudkan dengan menurut pasal 1 ayat (2) Undang–Undang No. 12 Tahun 1994 adalah “Konrtuksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan perairan”. Bangunan disini diperuntukan bagi tempat tinggal tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Pada penjelasai pasal 1 ayat 1 dikatakan: “Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi atau tubuh bumi yang dibawahnya atau dibawah permukaan bumi serta permukaan bumi sebagaimana ditegaskan dalam penjelasai pasal 1 ayat 1 adalah tanah, perairan pedalaman, rawa-rawa, tambak pengairan, lebak lembung, laut wilayah RI dan tebuh bumi yang berada dibawahnya.” Pada Pasal 1 ayat 2 dikataka: “yang dimaksud dengan bagunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau yang diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.” Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah: a. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, b. Jalan TOL, c. Kolam renang, d. Pagar mewah, e. Tempat olah raga, f. Galangan kapal, dermaga, g. Taman mewah, h. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, i. Fasilitas lain yang memberikan manfaat. Yang dimaksudkan dengan bumi, berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahunn 1994, yaitu “Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya”. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa,tambak perairan) serta laut di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan tubuh bumi adalah segla yang dikandungnya yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia. Adapun yang dimaksudkan dengan menurut pasal 1 ayat (2) dikatakan: “yang dimaksud dengan bagunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau yang diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan”. Yang menjadi subjek dan wajib pajak Bumi dan bangunan adalah orang atau badan secara nyata mempunyai hak atas bumi atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh mamfaat atas bangunan, antara lain pemilik : pemilik, penghuni, pengontrol, penggarap, pemakai, sarta penyewa. selanjutnya dalam pasal 3 ayat ( 2) disebutkan pula: “Yang dimaksud dengan objek pajak dalam ayat ini adalah objek pajak yang dimiliki, dikuasai atau digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintah.” Menurut Marihot Pahala. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut. Menurut Waluyo. jika subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak sedangkan perawatannya dikuasakan kepada orang atau badan, orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. e. Sistensa Partisipasi Masyarakat Pempayaran Pajak Bumi Dan Bagunan Dengan melihat berbagai macam definisi tentang Partisipasi Masyarakat dan Pajak Bumi dan Bangunan maka secara harafiah penulis mengambil kesimpulan bahwa adanya keterlibatan aktif dari individu (masyarakat) untuk berkontribusi dalam pembayaran PBB dengan demkian akan bersifat timbal balik antar pemerintah dan masyarakat di tingkat kecamatan dalam rangka pencapaian tujuan bersama. Adapun indikator dari Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB adalah 1) keterlibatan; 2) individu; 3) berkontribusi; 4) timbal balik; 5) tujuan bersama. B. Kerangka Pemikiran Pengaruh Gaya Kepemimpinan Demokratis Camat Terhadap Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Berbicara mengenai Partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB, maka bagaimana seorang lurah yang mampuh mempengaruhi bawahannya (Masyarakat), dengan cara berkoordinasi, berkomunikasi, dan juga menjadi teladan untuk bawahannya sehingga bawahannya akan menjadi semakin lebih insaf dalam pembayaran PBB. Dengan demikian maka keberhasilan suatu organisasi pemerintahan tergantung dari seorang pemimpin yang menjalankan kepemimpinannya, dan juga kerjasama atau dukungan dari bawahannya dalam rangka mencapai tujuan bersama. Salah satu hal yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak adalah pemahaman wajib pajak terhadap arti penting pajak itu sendiri, karena apabila masyarakat sebagai wajib pajak telah memahami arti penting pajak maka akan timbul kesadaran untuk membayar pajak dan hal ini tentu saja akan membantu kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak. Keberhasilan pemungutan PBB dapat tercapai apabila peran serta aktif masyarakat sebagai wajib pajak didukung dengan kesiapan aparat pemerintah sebagai petugas pemungutan pajak.   Berdasarkan uraian di atas, maka kerangka pemikiran dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking

Teken in op Plaas opmerkings [Atom]

<< Tuis